Â
4) Muslim Law, berada di negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah;
Â
5) Mixed System, Indonesia salah satunya, dimana berlaku sistem hukum perundang-undangan, hukum adat dan hukum Islam.
Â
Australia merupakan negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon (common law). Negara Australia yang merupakan negara yang menganut sistem common law, mendasarkan pada common law Inggris dan didasarkan pada sistem kasus atau preseden yudisial, di mana legislasi secara tradisional tidak dianggap sebagai sumber hukum utama, tetapi biasanya dianggap sekedar sarana konsolidasi atau klarifikasi dari peraturan dan prinsip hukum yang secara esensial diturunkan dari hukum kasus dan hukum yang dibuat oleh hakim.
Â
Sistem common law merupakan sistem hukum yang memakai logika berpikir induktif dan analogi yang memiliki konsep Rule of Law yang menekankan pada tiga tolak ukur [23]:
Â
1) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya suatu kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam artian seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Â