Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

4) Muslim Law, berada di negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah;

 

5) Mixed System, Indonesia salah satunya, dimana berlaku sistem hukum perundang-undangan, hukum adat dan hukum Islam.

 

Australia merupakan negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon (common law). Negara Australia yang merupakan negara yang menganut sistem common law, mendasarkan pada common law Inggris dan didasarkan pada sistem kasus atau preseden yudisial, di mana legislasi secara tradisional tidak dianggap sebagai sumber hukum utama, tetapi biasanya dianggap sekedar sarana konsolidasi atau klarifikasi dari peraturan dan prinsip hukum yang secara esensial diturunkan dari hukum kasus dan hukum yang dibuat oleh hakim.

 

Sistem common law merupakan sistem hukum yang memakai logika berpikir induktif dan analogi yang memiliki konsep Rule of Law yang menekankan pada tiga tolak ukur [23]:

 

1) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya suatu kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam artian seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun