2) Kedudukan yang sama dalam menhadapi hukum (equality before the law), ketentuan ini berlaku bagi orang biasa ataupun pejabat.
Â
3) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan pengadilan.
Â
Â
Adapun sumber hukum sistem hukum Common Law adalah sebagai berikut:
Â
1) Putusan-putusan pengadilan atau hakim (judicial decision), yaitu hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum, tetapi tidak juga membentuk seluruh tata kehidupan dan menciptakan prinsip-prinsip baru (yurisprudensi);
Â
2) Kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi Negara.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!