Â
b. Permasalahan Mengenai Yurisprudensi dalam Common Law System
Â
Sejumlah sarjana seperti Ronal Dworkin percaya bahwa interpretasi adalah jalan menyimpan suatu obyektifitas hukum, di mana yang menjadi pertanyaan adalah apakah interpretasi relevan melalui hukum adan apakah berkaitan dengan common law, yang mana badan hukum dibuat secara mendasar oleh hakim melalui keputusannya daripada perundang-undangan maupun konstitusi[24] . Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem hukum Anglo-Saxon (common law) yang memiliki akar sejarah pada kerajaan Inggris menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya[25] . Hal ini dikarenakan pada sejarah awal kerajaan Inggris tidak ada parlemen yang kuat melainkan hanya perintah raja yang digunakan sebagai aturan hukum. Ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa .[26]
Â
Â
c. Penerapan Yurisprudensi di Australia
Â
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Australia merupakan negara yang menganut sistem common law. Dalam sistem hukum common law merupakan sistem hukum yang berkembang di bawah pengaruh sistem yang bersifat adversarial dalam sejarah Inggris berdasarkan keputusan pengadilan yang berdasarkan tradisi, custom, dan preseden . Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam sistem peradilan Australia menganut sistem precedent, di mana dalam sistem common law Majelis Hakim berkewajiban mengikuti putusan sebelumnya. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem common law, putusan pengadilan merupakan sumber hukum utama, di mana pusatnya pada kasus dan hakim (judge made-law). Hal ini mengakibatkan ruang untuk diskresi lebih bersifat pragmatis terhadap masalah tertentu yang diperiksa di pengadilan.
Â
Â