Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.4. Perbandingan

 

Dari pembahasan permasalahan pertama, kedua, dan ketiga tersebut, dapat dilakukan studi perbadingan. Adapun perbandingan yang akan dikemukakan oleh Penulis dalam makalah ini adalah perbedaan sistem hukum dari ketiga permasalahan tersebut yaitu Indonesia dan Belanda merupakan negara yang menganut sistem civil law, sedangkan Australia menganut sistem common law, di mana perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut dapat dilihat dalam sistem hukum Civil Law mengambil bentuk tertulis yang dikodifikasikan dalam perundang-undangan. Sedangkan sistem hukum Common Law lebih mengacu kepada hukum kebiasaan (customary law) yang cenderung tidak tertulis. Meskipun sumber hukum utama dari Civil Law adalah peraturan perundang-undangan, namun yurisprudensi juga memiiki peranan penting dalam penerapan hukum pada sistem Civil Law. Berbeda dengan sistem hukum Common Law yang sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi (judge made by law/binding force of precedent), dimana masalah-masalah hukum diselesaikan secara kasus dan hasilnya tercermin dalam putusan-putusan hakim (yurisprudensi).

 

 

4.  Kesimpulan

 

Yurisprudensi baik dalam sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law) dan anglo-saxon (common law) sama-sama memiliki peranan penting dalam dunia peradilan. Adapun perbedaan urgensi antara civil law dan common law yaitu: dalam sistem civil law, yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum dan bersifat tidak wajib, sehingga Majelis Hakim yang lain tidak memiliki suatu keharusan untuk mengikuti putusan terdahulu yang memeriksa perkara yang sama, sedangkan dalam common law, yurisprudensi dipandang sebagai suatu kewajiban bagi hakim untuk menjadikan putusan terdahulu sebagai acuan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

 

Dalam perkembangan hukum secara global, dapat dilihat juga bahwa negara yang menganut sistem civil law maupun common law memiliki pengaruh satu dengan yang lainnya, di mana dalam penerapan hukumya, kemurnian sistem civil law maupun common law dalam mengaplikasikan yurisprudensi semakin pudar (bercampur satu dengan yang lainnya).

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun