3.4. Perbandingan
Â
Dari pembahasan permasalahan pertama, kedua, dan ketiga tersebut, dapat dilakukan studi perbadingan. Adapun perbandingan yang akan dikemukakan oleh Penulis dalam makalah ini adalah perbedaan sistem hukum dari ketiga permasalahan tersebut yaitu Indonesia dan Belanda merupakan negara yang menganut sistem civil law, sedangkan Australia menganut sistem common law, di mana perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut dapat dilihat dalam sistem hukum Civil Law mengambil bentuk tertulis yang dikodifikasikan dalam perundang-undangan. Sedangkan sistem hukum Common Law lebih mengacu kepada hukum kebiasaan (customary law) yang cenderung tidak tertulis. Meskipun sumber hukum utama dari Civil Law adalah peraturan perundang-undangan, namun yurisprudensi juga memiiki peranan penting dalam penerapan hukum pada sistem Civil Law. Berbeda dengan sistem hukum Common Law yang sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi (judge made by law/binding force of precedent), dimana masalah-masalah hukum diselesaikan secara kasus dan hasilnya tercermin dalam putusan-putusan hakim (yurisprudensi).
Â
Â
4. Â Kesimpulan
Â
Yurisprudensi baik dalam sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law) dan anglo-saxon (common law) sama-sama memiliki peranan penting dalam dunia peradilan. Adapun perbedaan urgensi antara civil law dan common law yaitu: dalam sistem civil law, yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum dan bersifat tidak wajib, sehingga Majelis Hakim yang lain tidak memiliki suatu keharusan untuk mengikuti putusan terdahulu yang memeriksa perkara yang sama, sedangkan dalam common law, yurisprudensi dipandang sebagai suatu kewajiban bagi hakim untuk menjadikan putusan terdahulu sebagai acuan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Â
Dalam perkembangan hukum secara global, dapat dilihat juga bahwa negara yang menganut sistem civil law maupun common law memiliki pengaruh satu dengan yang lainnya, di mana dalam penerapan hukumya, kemurnian sistem civil law maupun common law dalam mengaplikasikan yurisprudensi semakin pudar (bercampur satu dengan yang lainnya).
Â