Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan yurisprudensi dalam suatu peradilan sebaiknya tidak lagi memandang apakah ini diterapkan dalam sistem hukum civil law atau common law. Hal ini mengingat perkembangan hukum secara global semakin lama akan mengikis kemurnian dari sistem civil law maupun common law khususnya dalam hal yurisprudensi.

 

 

5.  Referensi

 

Arinanto, Satya, Politik Hukum Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018., Politik Hukum  Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018

 

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2012

 

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun