Penerapan yurisprudensi dalam suatu peradilan sebaiknya tidak lagi memandang apakah ini diterapkan dalam sistem hukum civil law atau common law. Hal ini mengingat perkembangan hukum secara global semakin lama akan mengikis kemurnian dari sistem civil law maupun common law khususnya dalam hal yurisprudensi.
Â
Â
5. Â Referensi
Â
Arinanto, Satya, Politik Hukum Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018., Politik Hukum  Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018
Â
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2012
Â
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Â