Â
   "Khamar adalah induk (ibu) dari segala bentuk, kekejian dan dosa yang paling besar". (Riwayat At-Tabarani Dari 'Abdullah Bin 'Umar).[17]
Â
   Secara garis besar alasan diharamkannya kahamar adalah sebagai berikut: Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel didalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan burk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum.
Â
   Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukan-nya. Selain itu, Khamar memiliki dapak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati.
Â
   Ketiga, bila seseorang telah kehilamgam keseimbangan, maka ia akan lupa zikir kepada Allah yang merupkan sarana untuk menghidupkan kalbu, Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk shlat secara sempurna.
Â
   Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,"Segala sesuatu yang memabukkan adalah Khamar dan setiap Khamar adalah haram."[18] Selain itu juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.
Â