Dahulu orang berpendapat bahwa Khamar mengandung beberapa manfaat bagi kesehatan, tetapi kemajuan ilmu pengetahuan membuktikan tidak ada sedikit pun manfaat yang diperoleh dari Khamar. Suatu ketika, salah seorang sahabat, Tariq Bin Suwaid Al-Ju'fi bertanya dan meminta restu Rasulullah untuk membuat khamar untuk dijadikan obat. Rasulullah melarangnya dan tidak merestui itu seraya berkata,"Itu bukan obat, tetapi penyakit"(innahu laysa bidawain, walakinnahu da'un).
Â
   Masuk islam dalam kategori khamar yang terlarang ini narkotika dengan berbagai jenisnya, obat-obatan dan zat adiktif lainnya. Bahkan menurut sebgian ulama, merokok termasuk jenis yang terlarang, dengan alasan kesehatan dan efek kecanduan yang ditimbulkannya. Asap rokok mengandung sekitar 4000 (empat ribu) bahan kimia dan menyebabkan tidak kurang dari 25 jenis penyakit dari yang mematikan seperti kanker, jantung, paru, sampai yang menyusahkan seperti imotensi dan gangguan kehamilan. Nikotin pada asap rokok berefek ke otak dalam hitungan detik, lebih cepat dari pada suntikan atau apapun yang dimasukkan ke dalam tubuh. Efek amfetamin dan lain-lain. Begitu nikotin sampai ke otak ia antara lain berpengaruh pada nicotinic acetylcholinerecptor dan dopanime yang berhubungan dengan rasa senang dan ketagihan. Ia juga memengaruhi daya ingat dan membuat seseorang tidak peka. Demikian antara lain tulisan Tjandra Yoga Aditama dalam hari Kompas, Jum'at. 31/Oktober/2003, seperti dikutip M.Quraish Shihab.[19]
Â
- Larangan Makan Dan Minum Secara Berlebihan (Al-Israf)
Â
Sikap berlebiham (al-israf) dalam segala hal selalu disebut dalam konteks negatif dan terlarang seperti dalam surah Al-Mu'min/40:43
Â
Allah berfirman:
Â
() ().
Â