Mohon tunggu...
Muhammad FarhanSaleh
Muhammad FarhanSaleh Mohon Tunggu... Aktris - masa2 kenangan d saat masih reaja

kumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pola hidup sehat dalam islam

26 Januari 2021   15:51 Diperbarui: 26 Januari 2021   15:52 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

     "Khamar adalah induk (ibu) dari segala bentuk, kekejian dan dosa yang paling besar". (Riwayat At-Tabarani Dari 'Abdullah Bin 'Umar).[17]

 

     Secara garis besar alasan diharamkannya kahamar adalah sebagai berikut: Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel didalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan burk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum.

 

     Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukan-nya. Selain itu, Khamar memiliki dapak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati.

 

     Ketiga, bila seseorang telah kehilamgam keseimbangan, maka ia akan lupa zikir kepada Allah yang merupkan sarana untuk menghidupkan kalbu, Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk shlat secara sempurna.

 

     Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,"Segala sesuatu yang memabukkan adalah Khamar dan setiap Khamar adalah haram."[18] Selain itu juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun