"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidaklah kamu mau berhenti?(al-Maidah/5: 91).
Â
   Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamr) dan perjudian diharamkan, Pertama, khamr adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik akrena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua-keduanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik, dan indah.
Â
   Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berkahir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk odsa besar. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh at-Tabarani dari'Abdullah binAmr'.
Â
 Rasulullah bersabda:
Â
      .( ).
Â
Artinya:Â