Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Sistem adat Kalosara dalam hukum adat Tolaki

    Bagaimana Kalosara digunakan dalam hukum adat Tolaki?

     Simak uraian dalam buku ini yang dapat diterapkan hukum adat    adalah sebagai berikut:

a. Masalah perilaku pelecehan yang dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang telah menikah atau belum menikah maka proses penyelesaiannya sebagai berikut:

1. Pelaku akan mendapat sangsi yaitu berupa denda materi berupa uang dan isi adat jika korban pelecehan memberi aduan kepada pemerintah desa maka akan diselesaikan oleh ketua adat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dan saksi-saksi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Sebab atas aduan kepada pemerintah desa diproses dengan damai agar perkara tidak sampai kepihak berwajib, apabila pihak berwajib menangani urusan ini maka adat Kalosara tidak difungsikan sebagai dasar dalam memutuskan perkara aduan yang disangkakan.

2. Pelaku korban dan pelaku mendapat perlindungan hukum bernuansa damai oleh karena pelaksanaan adat Kalosara dijunjung tinggi oleh semua masyarakat suku Tolaki, 

pemangku adat berusaha menyelesaikan masalah melalui pesuasif kepada pihak korban apabila telah terjadi pelecehan akan berusaha menerima ketua adat dalam menyampaikan maksud dan tujuan adat tersebut, untuk mencegah hal-hal yang tidak baik misalnya orang tua korban sewenang-wenang yakni mencari pelaku dan menghakimi dengan cara menganiaya, membunuh pelaku.

Jika hal seperti ini terjadi dalam kasus pemukulan dengan sendirinya kasus akan ditengahi dengan cara denda yang akan dibebankan kepada pelaku tidak ada lagi kasus berakhir damai kedua belah pihak.

 2. Pelaku dihakimi atau dibunuh maka penyelesaian adat Kalosara dengan proses orang tua korban meminta sendiri agar diselesaikan dengan damai maka syaratnya adalah pelaku akan membayar denda sesuai kesepakatan tertentu, apabila kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib maka sangsi hukuman ditetapkan oleh aparat hukum.

b. Masalah Perkara mombolasuako (Pria melarikan perempuan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun