A. Moderasi Beragama Dalam Hukum Adat Tolaki
Kata moderasi berarti juga moderat artinya sikap menghargai perbedaan, memasukan, memaknai, mengadopsi, memahami pandangan perbedaan paham keagamaan dan seluruh agama di Indonesia memiliki porsi yang sama dimata hukum Negara, dan UUD 1945 serta pancasila memberi momentum agar pandangan kekuatan agama adalah umatnya yang harus bersikap inklusif terhadap setiap orang yang memeluk agama,Â
tidak hanya menyebut agama islam yang boleh bersikap moderat tetapi semua agama harus mau menyikapi kondisi paham agama tertentu untuk diberi ruang khusus dalam kebermanfaatan untuk hidup damai dalam lingkungannya. Kondisi ruang berpikir dan perilaku dalam penguatan wawasan kebangsaan dilihat dari fakta kasus radikalisme mengalami gangguan dan dapat melemahkan stabilitas nasional dinegeri ini,
 gangguan keamanan di Papua saat ini masih terus terjadi, kemudian adanya organisasi pendirian kerajaan kecil pada sebagian daerah misalnya di Jawa Barat kerajaan Angling Darma menjadi heboh, dan komunitas yang menamakan dirinya bagian dari demokrasi juga tumbuh berkembang, maka ini cukup memprihatinkan jika kondisi ini tidak cepat ditangani oleh pemeritah dan penegak hukum.
Radikalisme dan terorisme, ISIS, rasisme dan perilaku in toleran lainnya di Indonesia merupakan fakta yang memang ada, secara etimologi kata tersebut artinya adalah sikap, paham, perilaku diluar konsep agama dan aturan hukum di Indonesia yang memberi pengaruh pada tata kelola kehidupan horizontal,Â
konsep-konsep berpikir demikian sangat berpengaruh baik kepada orang lain maupun Negara pancasila dalam keberagaman yang pada hakikatnya kita adalah satu bangsa. Lalu apa yang hendak kita buat sebagai resolusi atas tindakan dalam menguatkan peran Agama terhadap wawasan kebangsaan sebagai berikut:
a. Regulasi yang jelas dan tanggap untuk mengambil tindakan preventif maupun penyelesaian masalah kasus-kasus radikalisme dan tindakan in toleran lainnya.
b. Pada usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi agar dimasukan muatan kurikulum Agama, pancasila dan radikalisme, terorisme dan lainnya yang berkaitan dengan masalah gangguan in toleran dan non moderat.
c. Pemerintah pusat dan daerah hingga pemerintah desa bersinergi untuk mendata warga penduduknya khususnya orang-orang dari luar daerah yang dengan sengaja mengajarkan paham-paham in toleran dan non moderat atau melenceng dari aturan agama dan UUD 1945 dan pancasila serta peraturan pemerintah tentang pelanggaran, penista agama,Â
penodaan agama agar dapat cepat terdeteksi jika telah dipandang perlu untuk mengambil tindakan bersama aparat hukum dan lintas penegak hukum yang diberi kewenangan, maka ormas-ormas islam dapat juga mendindak lanjuti dengan kerjasama tokoh agama, kepala desa serta camat dan kejaksaan, kepolisian untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk stabilitas keamanan lingkungan desa, daerah dan Negara
B. Pendidikan Hukum Adat Tolaki Dalam Moderasi