2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
   3. Dana pensiun
   4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaÂ
      atau pekerjaan bebas.
Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak
   Menurut (Mardiasmo 2019:69) kewajiban dan hak wajibÂ
pajak adalah sebagai berikut :
    1. Kewajiban Wajib Pajak adalah:
       a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
       b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
       c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
       d. Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), danÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!