Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran 

rakyat.

Fungsi Pajak

     Menurut (Mardiasmo 2019:4) terdapat empat fungsi pajak 

yaitu sebagai berikut:

        1. Fungsi Anggaran (Budgetair), Pajak berperan sebagai 

            salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk 

            mendukung pembiayaan pengeluaran negara.

       2. Fungsi Mengatur (regulerend),Pajak berperan sebagai 

            instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan 

            pemerintahdalam bidang sosial dan ekonomi.

       3. Fungsi Stabilitas,yang melibatkan stabilitas harga 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun