pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikanÂ
      tinggi yang tidak mempunyai hubungan istimewa denganÂ
      pemilik, komisaris, direksi, dan pengurus dari Wajib PajakÂ
      pemberi beasiswa. Komponen beasiswa terdiri atas biayaÂ
      pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),Â
      biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan
      bidang studi yang diambil.
Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 2 PeraturanÂ
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023Â
tentang Pemotong Pph Pasal 21.
    1. Pemberi kerja