memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batasÂ
         waktu yang telah ditentukan.
       e. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
    2. Hak-hak Wajib Pajak dalam Mardiasmo (2013:56) adalah:
       a. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
       b. Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
       c. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
       d. Mengajukan permohonan penundaan penyajian SPT.
       e. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuranÂ
         pembayaran pajak.
       f. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yangÂ