Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

     Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 3 (Peraturan 

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023) 

Peraturan subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi:
        1. Pegawai;

        2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat 

            pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, 

            termasuk ahli warisnya.

       3. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan

            sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

       4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang 

            tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun