dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
   Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 3 (PeraturanÂ
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023)Â
Peraturan subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi:
    1. Pegawai;
    2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaatÂ
      pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,Â
      termasuk ahli warisnya.
    3. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
      sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
    4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yangÂ
      tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaanÂ