Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) atau Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut:

       1. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto bagi PNS 

           Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota 

           POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan \

           Pensiunannya.

      2. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto bagi PNS 

           Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan 

           Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.

      3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi 

           Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun