Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar

            Rp54.000.000.

       4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk 

            setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda 

            yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat 

            sebesar Rp4.500.000.

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

     Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Pasal 

10 Nomor 168 Tahun 2023, Besaran biaya jabatan yang ditetapkan 

yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang telah 

diterima oleh pegawai. Perhitungan biaya jabatan yaitu dengan

pengurangan setinggi- tingginya Rp 6.000.000,00 setahun

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun