3). Menurut Lembaga:
       a. Pajak Pusat adalah jenis pajak yang dipungut olehÂ
          pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumahÂ
          tangga pemerintahpusat. Contoh : Pajak Penghasilan, PajakÂ
          Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,Â
          Pajak Bumi dan Bangunan,dan Bea Materai.
       b. Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut olehÂ
         pemerintah daerah untuk membiayai rumah tanggaÂ
         pemerintah daerah.Contoh : Pajak Reklame, Pajak Hiburan,
         Pajak Hotel dan Restoran, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tata Cara Pemungutan Pajak
   Menurut (Mardiasmo, 2018:8) menyatakan bahwa tata cara pemungutan pajak sebagai berikut: