Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah

      3. Dana pensiun

      4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha 

           atau pekerjaan bebas.

Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak

     Menurut (Mardiasmo 2019:69) kewajiban dan hak wajib 

pajak adalah sebagai berikut :

       1. Kewajiban Wajib Pajak adalah:

             a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

             b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

             c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.

             d. Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun