Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan 

           Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

     Pemerintah kemudian membuat kebijakan baru pada tanggal 

29 Oktober 2021 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah 

rentang penghasilan kena pajak untuk pengenaan pajak 

penghasilan WP OP dan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak

Badan dalam negeri menjadi sebesar 22% yang mulai berlaku 

sejak tahun pajak 2022. Berikutlapisan penghasilan kena pajak 

WP OP yang telah dilakukan  pembaruan dari aturan sebelumnya.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Pasal 17 ayat (1) UU HPP:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun