Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 atau Rp 500.000,00 per bulan.

     Besarnya biaya pensiun telah diatur Peraturan Menteri 

Keuangan Republik Indonesia Pasal 11 Nomor 168 Tahun 2023

 biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk

 penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan,

 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-

tingginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 

per bulan.

Besaran Tunjangan Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS)

     Menurut ketentuan Pasal 16 (Peraturan Pemerintah Republik 

Indonesia Nomor 51 tahun 1992) Peraturan Pemerintah Nomor 

7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun