Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan 

           tinggi yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan 

           pemilik, komisaris, direksi, dan pengurus dari Wajib Pajak 

           pemberi beasiswa. Komponen beasiswa terdiri atas biaya 

           pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), 

           biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan

           bidang studi yang diambil.

Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

    Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 2 Peraturan 

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 

tentang Pemotong Pph Pasal 21.

       1. Pemberi kerja

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun