Setiap tokoh agama yang ada di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar memiliki pendapatnya masing-masing mengenai
praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam masa meminang. Dari wawancara yang penulis lakukan, terdapat dua pendapat mengenai boleh
atau tidaknya praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah ini,
yaitu sebagai berikut:
1. Pendapat yang Melarang
Dari empat tokoh agama, terdapat tiga tokoh agama yang melarang melakukan pemotretan foto prewedding di dalam masa meminang, yaitu
pendapat dari Bapak Ahmad Nurrochim, Bapak Abdullah Munir dan Bapak Ahmad Sururi. Ketiganya memiliki alasan tersendiri mengapa
foto prewedding di dalam khitbah ini sebaiknya tidak dilakukan, alasannya yaitu sebagai berikut:
a. Dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Ketiga tokoh agama sepakat jika foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah bagi yang melakukannya. Hal ini dikarenakan pada saat melakukan pemotretan foto prewedding, mereka masih berada dalam masa meminang. Jadi untuk kehati-hatian agar tidak timbul fitnah, lebih baiknya tidak melakukan pemotretan foto prewedding ini di dalam masa meminang. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 51 yang mejelaskan agar memohon perlindungan kepada Allah SWT supaya dijauhkan dari bahan fitnah orang kafir.
Ketiga tokoh agama sepakat jika foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah bagi yang melakukannya. Hal ini dikarenakan pada saat
melakukan pemotretan foto prewedding, mereka masih berada dalam masa meminang. Jadi untuk kehati-hatian agar tidak timbul fitnah, lebih baiknya tidak melakukan pemotretan foto prewedding ini di dalam masa meminang. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 51 yang mejelaskan agar
memohon perlindungan kepada Allah SWT supaya dijauhkan dari bahan fitnah orang kafir.
b. Pada Praktiknya terdapat Unsur Ikhtilat
Seluruh tokoh agama juga khawatir mengenai praktik yang dilakukan pada saat melakukan pemotretan foto prewedding. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pada saat melakukan pemotretan foto prewedding, pasangan calon pengantin dapat menjaga diri mereka masing-masing. Padahal jika melakukan pemotretan foto
prewedding di dalam khitbah, sudah pasti mereka belum berada pada ikatan pernikahan dan di dalam masa meminang sendiri masih
ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh calon suami dan calon istri, seperti menyentuh satu sama lain.
c. Dikhawatirkan Menimbulkan Nafsu Syahwat
Foto prewedding yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon pengantin di dalam masa meminang ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan nafsu syahwat bagi yang melakukan dan bagi orang lain. Tokoh agama menyatakan bahwa tidak boleh melakukan
sesuatu hal jika itu dapat menimbulkan nafsu syahwat. Hal ini juga berlaku di dalam praktik pemotretan foto prewedding. Pernyataan
tokoh agama ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.