d. Tidak Boleh Menyentuh Pinangan
e. Tidak Boleh Berduaan
Walaupun dianjurkan untuk melihat calon istrinya akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk berduaan tanpa ditemani oleh mahramnya, karena berduaan dengan perempuan yang bukan
mahramnya tetap tidak dibenarkan.
f. Mengirim Utusan untuk Melihat Pinangan
Walaupun tidak diperbolehkan untuk melihat dan
menyentuh bagian-bagian yang dilarang, akan tetapi calon suami dapat mengutus seorang perempuan dari mahramnya untuk melihat
bagian-bagian tubuh dari calon istrinya. Karena sama-sama perempuan, maka perempuan utusan dari calon suami itu dapat melihat bagian-bagian tubuh yang dilarang untuk dilihat oleh calon
suami.
Â
4. Memilih Perempuan untuk Dikhitbah
a. Kriteria Perempuan yang akan Dikhitbah.
Menganjurkan untuk memilih perempuan yang sebagai berikut:
1) Memilih perempuan yang memiliki ketaatan agama atau memilih perempuan yang mempunyai agama.
2) Memilih perempuan yang subur atau berpotensi dapat melahirkan banyak anak.
3) Memilih perempuan yang masih perawan.
4) Memilih perempuan yang berasal dari rumah yang dikenal mempunyai agama dan memiliki sifat qana'ah.
5) Memilih perempuan yang berasal dari keluarga yang baik-baik, agar anak-anaknya nanti menjadi orang yang baik pula.
6) Memilih perempuan yang cantik karena perempuan yang cantik itu dapat membuat jiwa tenang, dapat lebih menjaga pandangan
dan dapat meyempurnakan rasa cinta dari seorang laki-laki.
7) Memilih perempuan yang bukan dari kerabat dekat.
8) Memilih tidak lebih dari satu perempuan jika dengan hal tersebut sudah dapat menjaga kesucian diri.
b. Perempuan yang Boleh Dikhitbah
Pada dasarnya, semua perempuan dapat dipinang, apabila telah memenuhi syarat. Menurut Sayyid Sabiq ada dua syarat perempuan yang dapat dipinang, yaitu:
1) Perempuan yang akan dipinang tidak sedang berhalangan atau tidak ada larangan untuk menikah.
2) Perempuan yang akan dipinang belum dipinang oleh laki-laki lain.
Â
5. Ketentuan dalam Khitbah