Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

d. Tidak Boleh Menyentuh Pinangan

e. Tidak Boleh Berduaan

Walaupun dianjurkan untuk melihat calon istrinya akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk berduaan tanpa ditemani oleh mahramnya, karena berduaan dengan perempuan yang bukan
mahramnya tetap tidak dibenarkan.

f. Mengirim Utusan untuk Melihat Pinangan

Walaupun tidak diperbolehkan untuk melihat dan
menyentuh bagian-bagian yang dilarang, akan tetapi calon suami dapat mengutus seorang perempuan dari mahramnya untuk melihat
bagian-bagian tubuh dari calon istrinya. Karena sama-sama perempuan, maka perempuan utusan dari calon suami itu dapat melihat bagian-bagian tubuh yang dilarang untuk dilihat oleh calon
suami.

 
4. Memilih Perempuan untuk Dikhitbah

a. Kriteria Perempuan yang akan Dikhitbah.

Menganjurkan untuk memilih perempuan yang sebagai berikut:
1) Memilih perempuan yang memiliki ketaatan agama atau memilih perempuan yang mempunyai agama.
2) Memilih perempuan yang subur atau berpotensi dapat melahirkan banyak anak.
3) Memilih perempuan yang masih perawan.
4) Memilih perempuan yang berasal dari rumah yang dikenal mempunyai agama dan memiliki sifat qana'ah.
5) Memilih perempuan yang berasal dari keluarga yang baik-baik, agar anak-anaknya nanti menjadi orang yang baik pula.
6) Memilih perempuan yang cantik karena perempuan yang cantik itu dapat membuat jiwa tenang, dapat lebih menjaga pandangan
dan dapat meyempurnakan rasa cinta dari seorang laki-laki.
7) Memilih perempuan yang bukan dari kerabat dekat.
8) Memilih tidak lebih dari satu perempuan jika dengan hal tersebut sudah dapat menjaga kesucian diri.

b. Perempuan yang Boleh Dikhitbah

Pada dasarnya, semua perempuan dapat dipinang, apabila telah memenuhi syarat. Menurut Sayyid Sabiq ada dua syarat perempuan yang dapat dipinang, yaitu:
1) Perempuan yang akan dipinang tidak sedang berhalangan atau tidak ada larangan untuk menikah.
2) Perempuan yang akan dipinang belum dipinang oleh laki-laki lain.

 
5. Ketentuan dalam Khitbah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun