Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ALASAN MEREVIEW SKRIPSI JUDUL PRAKTIK FOTO PREWEDDING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Saya mengambil judul skripsi tersebut, dikarenakan di daerah saya sendiri masih banyak yang melakukan foto prewedding sebelum melangsungkan pernikahan dengan alasan bermacam macam. Menurut saya sendiri dalam melakukan foto prewedding sebelum pernikahan tersebut tidaklah harus dilakukan karena hukum foto prewedding sendiri tidak wajib.Tapi kembali kepada keyakainan masing masing orang boleh atau tidak diadakannya sesi foto prewedding.

BAB II

KHITBAH DAN ETIKA PERGAULAN NON MAHRAM

A. Khitbah

1. Pengertian dan Hukum Khitbah

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya urusan keluarga dan budaya saja, akan tetapi merupakan urusan dan kejadian yang berkaitan dengan agama. Oleh karena itu, dalam Islam dianjurkan untuk memilih pasangan yang tepat untuk dinikahi. Jika sudah menemukan pasangan yang dianggap tepat, maka selanjutnya melakukan peminangan atau khitbah sebagai langkah awal sebelum terjadinya akad pernikahan.khitbah bukanlah syarat sah pernikahan.
Dengan atau tanpa khitbah, suatu pernikahan tetaplah sah. Hukum dari khitbah pada dasarnya sama seperti hukum menikah bagi seseorang.Apabila menikah bagi seseorang hukumnya sunah maka khitbah pun juga menjadi sunah. Apabila menikah bagi seseorang itu hukumnya makruh maka khitbah juga menjadi makruh, dan begitu seterusnya.
Keadaan ini dikarenakan khitbah merupakan perantara atau jalan menuju pada sebuah pernikahan. Akan tetapi secara khusus, prosedur dari khitbah ini tetap sunah. Hal ini berarti prosesi khitbah tidak terikat kepada hukum menikah yang wajib, sunah, makruh dan yang lainnya.
 
2. Macam-macam dan Syarat KhitbahSebagai langkah awal menuju ke dalam sebuah kehidupan rumah tangga, khitbah sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:

a. Khitbah Tashrih

Khitbah ini merupakan khitbah yang ungkapannya diucapkan secara jelas dan penuh kesungguhan untuk menikahi seseorang yang dipinang, seperti ungkapan aku ingin menikahimu,aku ingin kamu menjadi istriku dan yang sejenisnya.

b. Khitbah Ta'rid

Khitbah ini merupakan khitbah yang ungkapannya hanya sebagian dari yang diinginkan. Khitbah ta'rid merupakan khitbah yang diungkapkan dengan bahasa yang ambigu antara keinginan untuk menikah atau tidak. Seperti ungkapan kamu luar biasa, kamu yang terbaik, pasti beruntung laki-laki yang mendapatkanmu dan yang sejenisnya yang menunjukkan ketertarikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun