2. Alasan Melakukan Foto Prewedding
Pasangan suami istri yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding pasti memiliki alasan mengapa mereka menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam masa meminang. Beberapa alasan pasangan suami istri yang pernah menggunakan jasa pemotretan
foto prewedding di dalam khitbah yaitu sebagai berikut:
a. Untuk mengabadikan peristiwa berharga di dalam masa khitbah Foto prewedding yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri ini digunakan untuk mengabadikan peristiwaberhargayang tidak akan terulang kembali.
b. Untuk mengisi waktu luang di dalam masa khitbah Foto prewedding biasanya dilakukan jauh sebelum acara pernikahan itu dilangsungkan, bisa dua bulan sampai satu tahun sebelum akad pernikahan. Berdasarkan pengakuan dari saudari Dwi, foto prewedding yang dilakukan selain untuk mengabadikan peristiwa berharga, juga dapat digunakan untuk mengisi waktu luang di dalam masa meminang. Saudari Dwi menyatakan bahwa
foto prewedding ini juga bisa digunakan untuk menghilangkan keteganggan sebelum proses pernikahan dilangsungkan.
c. Untuk keperluan seputar acara pernikahan
Pesta penikahan atau acara pernikahan biasanya diadakan setelah melangsungkan akad pernikahan. Sebelum pesta pernikahan
itu dilangsungkan, biasanya calon pengantin memberitahu kabar bahagia itu kepada sanak saudara, teman dan juga orang-orang yang
dianggap perlu untuk diberitahu. Berdasarkan pengakuan dari saudara Agus, foto prewedding ini digunakan untuk memudahkan seseorang yang diundang dengan cara melihat foto calon pengantin yang ada di surat undangan yang diedarkan oleh calon pengantin.
BAB IV
ANALISIS PRAKTIK FOTO PREWEDDING DI DESA PETUNG
A. Analisis Praktik Foto Prewedding
Berdasarkan dari wawancara yang dilakukan oleh penulis, tiga dari empat pasangan suami istri yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto
prewedding di dalam khitbah melanggar aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Selain itu, mereka juga melanggar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh calon suami kepada calon
istrinya atau sebaliknya di dalam masa meminang. Walaupun keempat pasangan suami istri menyatakan bahwa saat melakukan pemotretan foto prewedding mereka menggunakan busana yang menutup aurat dan
dilakukan dengan ditemani oleh beberapa orang, akan tetapi tiga dari empat pasangan menyatakan bahwa terdapat unsur bersentuhan pada saat
melakukan pemotretan fotoprewedding.
Berdasarkan dari penjelasan di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa terdapat dua macam praktik pemotretan foto prewedding di dalam
khitbah yang terjadi di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar ini, yaitu praktik foto prewedding yang dilakukan secara bersama-sama dengan busana menutup aurat dan gaya yang melanggar syariat agama Islam (bersentuhan antara calon suami dengan calon istri) dan praktik foto prewedding yang dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, yaitu dengan cara editing dan busana menutup aurat. Dengan menggunakan cara editing, foto prewedding ini dapat dilakukan
dengan terpisah sehingga calon suami dan calon istri tidak perlu bertemu dan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya fitnah untuk keduanya di
dalam masa meminang.
B. Analisis Pandangan Tokoh Agama terhadap Praktik Foto Prewedding