Dalam melakukan khitbah atau peminangan, terdapat beberapa syarat di dalamnya, yaitu:
a. Syarat Mustahsinah
Syarat ini merupakan syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang perempuan agar laki-laki yang akan meminang tersebut meneliti terlebih dahulu perempuan yang akan dipinangnya itu. Syarat ini bukanlah syarat wajib, hanya sekedar anjuran saja.
b. Syarat Lazimah
Syarat ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum proses meminang dilakukan. Sahnya peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah.
Â
3. Aturan dalam Melihat Pinangan
a. Berniat untuk Menikahi
Calon suami yang benar-benar ingin menikahi calon istrinya saja yang boleh untuk melihat. Jika di dalam hati belum ada niat untuk menikahi calon istrinya atau hanya sekedar ingin memiliki
status hubungan, maka tidak dibenarkan untuk melihat calon istrinya.
b. Tidak Harus Izin
Jumhur ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang dilihat oleh calon suaminya harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa saat melihat calon istrinya, sebaiknya memang tidak diberi tahu, agar terlihat natural.
c. Batasan yang Boleh Dilihat
Jumhur ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan termasuk ke dalam bagian tubuh perempuan
yang diperbolehkan untuk dilihat oleh calon suminya. Sedangkan dalam riwayat dari ulama Hanabilah menyatakan bahwa kedua kaki
hingga mata kaki juga bukan merupakan aurat.