Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut:

1. Praktik pemotretan foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini ada dua macam, yaitu sebagai berikut:

a. Praktik foto prewedding dilakukan dengan ditemani oleh beberapa orang dengan menggunakan busana yang menutup aurat dan gaya saling bersentuhan antara calon suami dengan calon istri di dalam masa meminang. Padahal di dalam masa meminang, seseorang
hanya diberi kelonggaran untuk memandang, tidak sampai menyentuh pinangannya. Hal ini melanggar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan di dalam masa meminang oleh calon suami dan calon istri.

b. Praktik foto prewedding yang dilakukan dengan cara editing.
Pemotretan foto prewedding dengan menggunakan cara editing ini tidak perlu melakukan pemotretan secara bersama-sama. Dalam melakukan pemotretan, pasangan calon pengantin menutup auratnya dan dilakukan di lokasi yang ada beberapa orang yang menemani.
Hal ini tidak melanggar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan di dalam masa meminang oleh calon suami dan calon istri.

2. Terdapat dua pandangan dari tokoh agama yang ada di Desa Petung mengenai boleh atau tidaknya melakukan pemotretan foto prewedding
di dalam khitbah, yaitu sebagai berikut:

a. Pendapat yang Melarang

Alasan tidak diperbolehkannya melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah yaitu karena dikhawatirkan timbul fitnah, pada praktiknya terdapat unsur ikhtilat dan dikhawatirkan timbul syahwat. Dasar dari tidak diperbolehkannya pemotretan foto prewedding di dalam khitbah ini karena terdapat unsur-unsur yang melanggar aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan melanggar batasan pergaulan antara calon suami dengan calon istri di dalam masa meminang.

b. Pendapat yang Membolehkan

Tokoh agama membolehkan melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah dengan ketentuan menutup aurat, bergaya dengan sewajarnya dan dilakukan dengan cara editing. Cara ini dianggap sebagai solusi untuk melakukan pemotretan foto prewedding di dalam masa meminang untuk para muslim dan muslimah. Karena dengan cara yang demikian, pasangan calon pengantin akan terhindar dari tindakan yang melanggar aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akan meminimalisir kemungkinan terjadinya fitnah dan menghindarkan diri dari nafsu syahwat.

3. Pandangan hukum Islam terhadap praktik foto prewedding yangdilakukan di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung, yaitu sebagai berikut:

a. Tidak Boleh (Haram)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun