Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Praktik pemotretan foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Praktik foto prewedding dilakukan dengan ditemani oleh beberapa orang dengan menggunakan busana yang menutup aurat dan gaya saling bersentuhan antara calon suami dengan calon istri di dalam masa meminang. Padahal di dalam masa meminang, seseorang
hanya diberi kelonggaran untuk memandang, tidak sampai menyentuh pinangannya. Hal ini melanggar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan di dalam masa meminang oleh calon suami dan calon istri.
b. Praktik foto prewedding yang dilakukan dengan cara editing.
Pemotretan foto prewedding dengan menggunakan cara editing ini tidak perlu melakukan pemotretan secara bersama-sama. Dalam melakukan pemotretan, pasangan calon pengantin menutup auratnya dan dilakukan di lokasi yang ada beberapa orang yang menemani.
Hal ini tidak melanggar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan di dalam masa meminang oleh calon suami dan calon istri.
2. Terdapat dua pandangan dari tokoh agama yang ada di Desa Petung mengenai boleh atau tidaknya melakukan pemotretan foto prewedding
di dalam khitbah, yaitu sebagai berikut:
a. Pendapat yang Melarang
Alasan tidak diperbolehkannya melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah yaitu karena dikhawatirkan timbul fitnah, pada praktiknya terdapat unsur ikhtilat dan dikhawatirkan timbul syahwat. Dasar dari tidak diperbolehkannya pemotretan foto prewedding di dalam khitbah ini karena terdapat unsur-unsur yang melanggar aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan melanggar batasan pergaulan antara calon suami dengan calon istri di dalam masa meminang.
b. Pendapat yang Membolehkan
Tokoh agama membolehkan melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah dengan ketentuan menutup aurat, bergaya dengan sewajarnya dan dilakukan dengan cara editing. Cara ini dianggap sebagai solusi untuk melakukan pemotretan foto prewedding di dalam masa meminang untuk para muslim dan muslimah. Karena dengan cara yang demikian, pasangan calon pengantin akan terhindar dari tindakan yang melanggar aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akan meminimalisir kemungkinan terjadinya fitnah dan menghindarkan diri dari nafsu syahwat.
3. Pandangan hukum Islam terhadap praktik foto prewedding yangdilakukan di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung, yaitu sebagai berikut:
a. Tidak Boleh (Haram)