Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Khalwat

Pengertian dari khalwat adalah keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bedua-duaan di tempat yang sunyi
tanpa ditemani oleh mahramnya. Pertemuan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa ada mahram yang menemaninya, maka ketiganya adalah setan.

3. Ikhtilat

Keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bercampur baur menjadi satu tanpa ada penghalang dan terjadi interaksi di antara keduanya disebut dengan ikhtilat. Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya penghalang
di antara keduanya dapat menimbulkan fitnah.42 Berikhtilat ini diperbolehkan apabila dalam keadaan sedang melakukan kegiatan yang
diperbolehkan dalam syariat agama Islam, seperti saat melaksanakan ibadah haji.

4. Menutup Aurat

Aurat juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang menjadi kehormatan bagi perempuan dan laki-laki yang tidak sepatutnya untuk dibuka. Ulama fiqih mendefinisikan aurat sebagai suatu tanda kehormatan bagi setiap manusia berakal yang wajib untuk ditutupi sebagai pembeda dari makhluk lainnya.

 
 
BAB III

GAMBARAN UMUM DESA PETUNG, PRAKTIK FOTO PREWEDDING DAN PANDANGAN TOKOH AGAMA

A. Sekilas Desa Petung

1. Sejarah Desa Petung

Sampai saat ini, belum dapat ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan secara pasti mengenai kapan berdirinya atau dibentuknya wilayah administrasi Desa Petung. Sejarah Desa Petung juga tidak ditemukan pada situs dan/atau prasasti yang menjelaskan mengenai pembentukan Desa Petung ini. Sejarah terbentuknya Desa Petung selama ini hanya diketahui dari beberapa keterangan narasumber dan sesepuh desa yang dianggap layak untuk dipercaya. Berdasarkan keterangan dari narasumber dan sesepuh desa, dikisahkan bahwa Desa Petung merupakan penggabungan dari dua desa yang pada saat itu merupakan keluruhan, yaitu Kelurahan Petung dan Kelurahan Gondangsari. Kedua kelurahan tersebut dahulunya merupakan bagian wilayah dari kerajaan Mangkunegaran (Surokarto Hadiningrat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun