2. Khalwat
Pengertian dari khalwat adalah keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bedua-duaan di tempat yang sunyi
tanpa ditemani oleh mahramnya. Pertemuan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa ada mahram yang menemaninya, maka ketiganya adalah setan.
3. Ikhtilat
Keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bercampur baur menjadi satu tanpa ada penghalang dan terjadi interaksi di antara keduanya disebut dengan ikhtilat. Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya penghalang
di antara keduanya dapat menimbulkan fitnah.42 Berikhtilat ini diperbolehkan apabila dalam keadaan sedang melakukan kegiatan yang
diperbolehkan dalam syariat agama Islam, seperti saat melaksanakan ibadah haji.
4. Menutup Aurat
Aurat juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang menjadi kehormatan bagi perempuan dan laki-laki yang tidak sepatutnya untuk dibuka. Ulama fiqih mendefinisikan aurat sebagai suatu tanda kehormatan bagi setiap manusia berakal yang wajib untuk ditutupi sebagai pembeda dari makhluk lainnya.
Â
Â
BAB III
GAMBARAN UMUM DESA PETUNG, PRAKTIK FOTO PREWEDDING DAN PANDANGAN TOKOH AGAMA
A. Sekilas Desa Petung
1. Sejarah Desa Petung
Sampai saat ini, belum dapat ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan secara pasti mengenai kapan berdirinya atau dibentuknya wilayah administrasi Desa Petung. Sejarah Desa Petung juga tidak ditemukan pada situs dan/atau prasasti yang menjelaskan mengenai pembentukan Desa Petung ini. Sejarah terbentuknya Desa Petung selama ini hanya diketahui dari beberapa keterangan narasumber dan sesepuh desa yang dianggap layak untuk dipercaya. Berdasarkan keterangan dari narasumber dan sesepuh desa, dikisahkan bahwa Desa Petung merupakan penggabungan dari dua desa yang pada saat itu merupakan keluruhan, yaitu Kelurahan Petung dan Kelurahan Gondangsari. Kedua kelurahan tersebut dahulunya merupakan bagian wilayah dari kerajaan Mangkunegaran (Surokarto Hadiningrat).