2. Pendapat yang Membolehkan
Selain pendapat yang melarang melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah, ada pula pendapat yang membolehkan praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam masa meminang, yaitu pendapat dari Bapak Muchibin. Menurut beliau, foto prewedding dapat dilakukan jika pada praktiknya menggunakan atau memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dan tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Karena foto prewedding ini merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi yang terjadi di zaman modern, maka dalam pelaksanaannya juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, yaitu dengan menggunakan jasa pemotretan foto prewedding dengan cara editing. Beliau menyatakan bahwa tugas dari seorang tokoh agama di lingkungan masyarakat adalah memberikan saran dan solusi dari masalah yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk masalah foto
prewedding ini. Alasan beliau membolehkan melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah ini yaitu agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di dalam masa meminang.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa keputusan Bapak Muchibin membolehkan melakukan pemotretan foto prewedding di
dalam masa meminang ini adalah agar masyarakat yang ingin melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah tetap dapat melakukan pemotretan dengan cara memanfaatkan teknologi yang ada yaitu dengan menggunakan cara editing dan tetap memperhatikan syariat agama Islam.
C. Analisis Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Foto Prewedding
Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat dua macam konsep pemotretan foto prewedding yang dilakukan oleh empat informan yang ada di Desa Petung. Hal ini juga berpengaruh kepada hukum dari melakukan pemotretan foto prewedding di dalam khitbah berdasarkan hukum Islam. Hukum melakukan pemotretan foto prewedding di dalam masa meminang menurut hukum Islam yaitu sebagai berikut:
1. Tidak Boleh (Haram)
Praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam masa meminang yang terjadi di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar ini dihukumi haram jika pada praktiknya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat agama Islam, seperti bersentuhan antara calon suami dengan calon istri. Sebagaimana dijelaskan oleh informan bahwa pada saat melakukan pemotretan, terdapat unsur bersentuhan antara calon suami dengan calon istri. Hal tersebut jelas bertentangan dengan syariat agama Islam.
Selain itu, keempat imam mazhab juga menjelaskan bahwa di dalam masa meminang, seseorang tidak diperbolehkan menyentuh
pinangannya, yaitu sebagai berikut:
a. Mazhab Hanafiyah
Penulis Kitab Al-Hidayah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan perempuan walaupun dirinya merasa aman dari syahwat.
b. Mazhab Malikiyah