Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Terdapat beberapa ketentuan dalam khitbah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

a. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.

b. Peminangan dapat dilakukan terhadap perempuan yang masih perawan atau janda yang telah selesai masa iddahnya.

c. Perempuan yan ditalak oleh suaminya dan masih berada dalam masa iddah talak raj'i, dilarang dan haram untuk dipinang.

d. Dilarang meminang perempuan yang masih berada dalam pinangan laki laki lain selama pinangan tersebut belum putus atau sudah ada penolakan dari pihak perempuan.

e. Putusnya pinangan dari seorang laki laki dikarenakan adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam diam laki laki yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan perempuan yang dipinang.

f. Peminangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.

g. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
 
6. Tujuan dan Hikmah Khitbah

Seperti yang telah dijelaskan di atas. Khitbah merupakan pernyataan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya melalui perantara orang yang dapat dipercaya atau dirinya sendiri. Akan tetapi, khitbah ini bukan merupakan bagian dari syarat sahnya suatu pernikahan. Karena calon suami atau calon istri merupakan orang asing bagi keduanya, maka khitbah ini diatur untuk mempermudah calon suami dan calon istri mengenal satu sama lain.Hikmah dari disyariatkannya khitbah adalah untuk mengenal lebih jauh calon suami atau calon istrinya sesuai dengan yang diatur dalam Islam.Dengan adanya
khitbah, baik calon suami maupun calon istri dapat lebih mengenal satu sama lain.
 
B. Etika Pergaulan Non Mahram
 
Sebagai orang yang beriman, Allah SWT telah banyak menjelaskan aturan-aturan mengenai batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Agar terhindar dari fitnah, seseorang harus bisa menjaga dirinya untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang di dalam syariat agama Islam, di bawah ini dijelaskan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam bergaul, yaitu:

1. Menjaga Pandangan dengan Lawan Jenis

menjaga mata untuk tidak melihat sesuatu yang dilarang untuk dilihat,kecuali dalam keadaan tidak disengaja. Keadaan tidak disengaja ini
berarti keadaan dimana tidak ada niat untuk melihatnya. Apabila pandangan yang terjadi itu merupakan pandangan yang tidak disengaja
maka tidak berdosa akan tetapi pandangan kedua atau kelanjutan dari pandangan yang pertama yang dilakukan dengan sengaja akan berdosa.
Rasulullah SAW memerintahkan untuk memalingkan pandangan yang pertama, karena kelanjutan dari pandangan yang pertama sama saja dengan pandangan kedua atau pengulangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun