Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Imam Al-Baaji dalam Kitab Al-Muntaqa menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan perempuan." Maksudnya adalah tidak berjabat tangan secara langsung dengan tangan perempuan.

c. Mazhab Syafi'iyah

Imam Nawawi pernah berkata dalam karyanya yaitu Kitab Al-Majmu' bahwa:

"...Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang perempuan yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh perempuan walaupun dalam keadaan demikian.

d. Mazhab Hambali

Ibnu Muflih dalam Al-Furu', beliau menyatakan bahwa "Diperbolehkan berjabat tangan antara perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan perempuan terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya." Hal ini disebutkan dalam Kitab Al-Fusul dan Ar-Ri'ayah.

2. Boleh

Praktik foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar ini boleh untuk dilakukan dengan catatan tidak melanggar syariat agama Islam. Dalam hal ini, praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang boleh untuk dilakukan di dalam masa meminang dan tidak bertentangan dengan aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Busana, gaya dan lokasi pada saat melakukan pemotretan foto prewedding ini harus diperhatikan. Pada saat melakukan pemotretan
foto prewedding, pasangan calon pengantin menggunakan busana yang menutup aurat.

BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun