Imam Al-Baaji dalam Kitab Al-Muntaqa menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan perempuan." Maksudnya adalah tidak berjabat tangan secara langsung dengan tangan perempuan.
c. Mazhab Syafi'iyah
Imam Nawawi pernah berkata dalam karyanya yaitu Kitab Al-Majmu' bahwa:
"...Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang perempuan yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh perempuan walaupun dalam keadaan demikian.
d. Mazhab Hambali
Ibnu Muflih dalam Al-Furu', beliau menyatakan bahwa "Diperbolehkan berjabat tangan antara perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan perempuan terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya." Hal ini disebutkan dalam Kitab Al-Fusul dan Ar-Ri'ayah.
2. Boleh
Praktik foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar ini boleh untuk dilakukan dengan catatan tidak melanggar syariat agama Islam. Dalam hal ini, praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang boleh untuk dilakukan di dalam masa meminang dan tidak bertentangan dengan aturan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Busana, gaya dan lokasi pada saat melakukan pemotretan foto prewedding ini harus diperhatikan. Pada saat melakukan pemotretan
foto prewedding, pasangan calon pengantin menggunakan busana yang menutup aurat.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan