Praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini dihukumi haram jika pada praktiknya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat agama Islam, seperti bersentuhan antara calon suami dengan calon istri. Sebagaimana dijelaskan dalam HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 20: 212 bahwa ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang bukan mahramnya. Selain itu, keempat imam mazhab juga menjelaskan bahwa tidak boleh menyentuh pinangan di dalam masa meminang.
b. Boleh
Praktik foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini boleh untuk dilakukan dengan catatan tidak melanggar aturan syariat agama Islam. Dalam hal ini, praktik foto
prewedding yang dilakukan di dalam khitbah tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang boleh untuk dilakukan di dalam masa meminang. Seperti melakukan pemotretan foto prewedding dengan busana yang menutup aurat, gaya sewajarnya dan dilakukan dengan ditemani oleh beberapa orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H