Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

5 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini dihukumi haram jika pada praktiknya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat agama Islam, seperti bersentuhan antara calon suami dengan calon istri. Sebagaimana dijelaskan dalam HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 20: 212 bahwa ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang bukan mahramnya. Selain itu, keempat imam mazhab juga menjelaskan bahwa tidak boleh menyentuh pinangan di dalam masa meminang.

b. Boleh

Praktik foto prewedding di dalam khitbah yang terjadi di Desa Petung ini boleh untuk dilakukan dengan catatan tidak melanggar aturan syariat agama Islam. Dalam hal ini, praktik foto
prewedding yang dilakukan di dalam khitbah tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang boleh untuk dilakukan di dalam masa meminang. Seperti melakukan pemotretan foto prewedding dengan busana yang menutup aurat, gaya sewajarnya dan dilakukan dengan ditemani oleh beberapa orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun