diproduksi dengan kualitas yang sangat mirip dengan uang asli, baik dari segi desain maupun
bahan yang digunakan. Tujuan utama dari pembuatan uang palsu adalah untuk memperoleh
keuntungan secara ilegal, baik untuk transaksi sehari-hari maupun untuk disalurkan ke dalam
sistem perekonomian secara luas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang, uang palsu diartikan sebagai "barang cetakan yang menyerupai uang yang sah yang
diterbitkan oleh negara dengan maksud untuk diperjualbelikan dan digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah". Pengedaran uang palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan
dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku-pelakunya.
Pembuatan uang palsu sering kali melibatkan teknologi tinggi untuk meniru elemenelemen keamanan yang ada pada uang asli, seperti watermark, benang pengaman, hologram,
dan tinta yang berubah warna. Dengan kemajuan teknologi percetakan, pembuatan uang palsu