Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

diproduksi dengan kualitas yang sangat mirip dengan uang asli, baik dari segi desain maupun

bahan yang digunakan. Tujuan utama dari pembuatan uang palsu adalah untuk memperoleh

keuntungan secara ilegal, baik untuk transaksi sehari-hari maupun untuk disalurkan ke dalam

sistem perekonomian secara luas.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata

Uang, uang palsu diartikan sebagai "barang cetakan yang menyerupai uang yang sah yang

diterbitkan oleh negara dengan maksud untuk diperjualbelikan dan digunakan sebagai alat

pembayaran yang sah". Pengedaran uang palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan

dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku-pelakunya.

Pembuatan uang palsu sering kali melibatkan teknologi tinggi untuk meniru elemenelemen keamanan yang ada pada uang asli, seperti watermark, benang pengaman, hologram,

dan tinta yang berubah warna. Dengan kemajuan teknologi percetakan, pembuatan uang palsu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun