Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perekonomian negara, menciptakan ketidakstabilan nilai mata uang, serta merusak sistem

kepercayaan masyarakat terhadap uang sebagai alat transaksi. Oleh karena itu, pemerintah

Indonesia melalui berbagai lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kepolisian, dan

Kementerian Keuangan, berupaya secara serius untuk mencegah peredaran uang palsu dan

menangani kasus-kasus yang terjadi.

Pandangan Pemerintah terhadap Uang Palsu. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank

Indonesia sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan pengedaran

uang, memandang uang palsu sebagai ancaman terhadap stabilitas perekonomian. Uang palsu

dapat merusak sistem keuangan negara, mengganggu stabilitas harga, dan merusak

kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat

terhadap peredaran uang dan pemberantasan uang palsu menjadi prioritas bagi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun