Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

Uang memegang peranan yang signifikan dan penting dalam kehidupan, dan

merupakan urat nadi untuk perekonomian. Akan tetapi, tren peredaran uang palsu

menunjukkan angka yang progresif setiap tahunnya. Hal ini merupakan akibat dari semakin

mudahnya akses informasi tentang metode pembuatan uang palsu di internet serta kemajuan

teknologi juga mempermudah pelaku kejahatan dalam melakukan pemalsuan uang. Peredaran

uang palsu dapat menimbulkan inflasi yang mengancam pertumbuhan ekonomi dan merupakan

ancaman tidak nyata dan non militer. Penelitian ini mengkaji tentang strategi preventif

pencegahan peredaran uang palsu di Indonesia. Analisis data dilakukan menggunakan

pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak

pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu adalah faktor ekonomi, pendidikan yang

menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang keaslian uang, perkembangan

teknologi percetakan dengan ketersedian barang dan harga yang terjangkau di kalangan

masyarakat, dan rendahnya hukuman bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan uang sehingga

tidak memberikan efek jera. Untuk mencegahnya, Bank Indonesia menggunakan strategi

preventif, preemptif dan represif. Monitoring media dan program CIKUR menjadi salah satu

strategi preventif pencegahan peredaran uang palsu di Indonesia.

Peredaran uang palsu di Indonesia merupakan masalah serius yang dapat mengancam

kestabilan perekonomian negara, merusak sistem keuangan, dan mengurangi kepercayaan

masyarakat terhadap mata uang yang sah. Uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian

finansial individu maupun pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyebabkan inflasi, gangguan

pada sistem perbankan, dan melemahnya posisi mata uang negara di mata internasional.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kestabilan moneter, Bank Indonesia dan

pemerintah memiliki peran sentral dalam mencegah peredaran uang palsu dan menjaga

integritas uang negara.

Seiring dengan berkembangnya teknologi percetakan dan digitalisasi, pembuatan uang

palsu semakin canggih dan sulit terdeteksi. Sebelumnya, uang palsu hanya dapat diproduksi

menggunakan teknik-teknik cetak manual yang sederhana, namun saat ini, kemajuan teknologi

telah memungkinkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi uang

palsu dengan kualitas yang hampir setara dengan uang asli. Hal ini membuat masyarakat lebih

sulit untuk membedakan uang yang sah dari uang palsu, sehingga meningkatkan risiko

peredaran uang palsu di pasar.

Menurut data dari Bank Indonesia (BI), peredaran uang palsu di Indonesia

menunjukkan kecenderungan yang signifikan meskipun pihak berwenang telah melakukan

berbagai langkah pencegahan. Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter, terus bekerja sama

dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menanggulangi masalah ini, baik melalui

pendidikan kepada masyarakat tentang cara mengenali uang palsu, memperkenalkan teknologi

pengaman pada uang yang diterbitkan, maupun penguatan pengawasan dan penindakan

terhadap pelaku peredaran uang palsu.

Selain itu, peredaran uang palsu juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap

kepercayaan publik terhadap mata uang negara. Uang, sebagai alat tukar yang sah, merupakan

fondasi dari sistem perekonomian modern. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai keaslian

uang yang beredar, mereka bisa beralih ke bentuk pembayaran lain, seperti mata uang asing

atau barang dan jasa yang lebih stabil. Hal ini dapat mengganggu sistem ekonomi domestik

dan memperburuk masalah inflasi.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memiliki kebijakan dan regulasi yang

terus diperbarui untuk mengatasi peredaran uang palsu. Di antaranya adalah pengenalan uang

dengan fitur-fitur keamanan tinggi, seperti hologram, tinta yang berubah warna, dan benang

pengaman, yang sulit dipalsukan. Pemerintah juga melakukan kampanye edukasi kepada

masyarakat mengenai cara-cara mengenali uang palsu serta pentingnya menjaga keaslian uang

yang beredar. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak

hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang

palsu.

Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan tetap ada. Salah satu

tantangan terbesar adalah maraknya penggunaan teknologi digital yang mempermudah

produksi uang palsu secara massal. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab

menggunakan perangkat lunak canggih dan printer berkualitas tinggi untuk memproduksi uang

palsu yang sangat mirip dengan uang asli. Oleh karena itu, selain memperkuat sistem

pengamanan fisik pada uang kertas dan logam, pemerintah juga perlu memperhatikan

aspek teknologi informasi dalam penanggulangan peredaran uang palsu.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan

awareness masyarakat. Banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya

mengenali ciri-ciri uang palsu atau tidak memiliki kemampuan untuk membedakan uang palsu

dari uang yang asli. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan keuangan yang memadai di tingkat dasar maupun menengah. Dengan demikian, edukasi yang lebih intensif, baik melalui

media sosial, kampanye publik, maupun penyuluhan langsung, menjadi salah satu prioritas

dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah ini.

Dampak Sosial dan Ekonomi Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu

yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Uang

palsu yang beredar dapat menyebabkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Selain

itu, uang palsu dapat merusak reputasi sistem keuangan nasional di mata investor asing. Negara

yang tidak mampu menjaga kepercayaan publik terhadap uangnya cenderung menghadapi

masalah ekonomi yang lebih besar, seperti penurunan investasi asing dan terhambatnya

pertumbuhan ekonomi.

Uang palsu adalah uang yang dibuat untuk meniru atau menyalin uang asli yang

diterbitkan oleh otoritas moneter, seperti Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mengelabui dan

digunakan sebagai alat tukar yang sah, meskipun uang tersebut tidak sah dan tidak memiliki

nilai resmi. Uang palsu dapat berupa uang kertas maupun uang logam, dan seringkali

diproduksi dengan kualitas yang sangat mirip dengan uang asli, baik dari segi desain maupun

bahan yang digunakan. Tujuan utama dari pembuatan uang palsu adalah untuk memperoleh

keuntungan secara ilegal, baik untuk transaksi sehari-hari maupun untuk disalurkan ke dalam

sistem perekonomian secara luas.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata

Uang, uang palsu diartikan sebagai "barang cetakan yang menyerupai uang yang sah yang

diterbitkan oleh negara dengan maksud untuk diperjualbelikan dan digunakan sebagai alat

pembayaran yang sah". Pengedaran uang palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan

dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku-pelakunya.

Pembuatan uang palsu sering kali melibatkan teknologi tinggi untuk meniru elemenelemen keamanan yang ada pada uang asli, seperti watermark, benang pengaman, hologram,

dan tinta yang berubah warna. Dengan kemajuan teknologi percetakan, pembuatan uang palsu

semakin sulit untuk dideteksi, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi dari masyarakat dan

pihak berwenang untuk mengenali dan menangkalnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU No.

7/2011).

Rifki, S. (2017). Keamanan Uang Kertas dan Pencegahan Uang Palsu di Indonesia. Jurnal

Ekonomi dan Keuangan, 9(2), 141-153.

Simanjuntak, H. (2020). Peredaran Uang Palsu di Indonesia dan Implikasinya terhadap

Ekonomi Negara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 34-47

Pandangan Pemerintah terhadap Kasus Uang Palsu di Indonesia dan Upaya Penanganannya

diantaranya Kasus uang palsu di Indonesia adalah salah satu masalah yang terus mendapat

perhatian serius dari pemerintah. Uang palsu (UP) yang beredar di masyarakat dapat merugikan

perekonomian negara, menciptakan ketidakstabilan nilai mata uang, serta merusak sistem

kepercayaan masyarakat terhadap uang sebagai alat transaksi. Oleh karena itu, pemerintah

Indonesia melalui berbagai lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kepolisian, dan

Kementerian Keuangan, berupaya secara serius untuk mencegah peredaran uang palsu dan

menangani kasus-kasus yang terjadi.

Pandangan Pemerintah terhadap Uang Palsu. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank

Indonesia sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan pengedaran

uang, memandang uang palsu sebagai ancaman terhadap stabilitas perekonomian. Uang palsu

dapat merusak sistem keuangan negara, mengganggu stabilitas harga, dan merusak

kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat

terhadap peredaran uang dan pemberantasan uang palsu menjadi prioritas bagi pemerintah.

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa mereka terus meningkatkan kualitas dan keandalan

uang rupiah yang dikeluarkan, dengan memperkenalkan desain dan fitur keamanan terbaru.

Hal ini bertujuan untuk mempersulit upaya pemalsuan uang dan menjaga agar masyarakat tidak

dirugikan oleh beredarnya uang palsu.

Adapun Langkah-langkah Pemerintah dalam Menangani Kasus Uang Palsu

Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah

melaksanakan berbagai upaya untuk menangani dan menanggulangi peredaran uang palsu di

Indonesia.

Penguatan Desain dan Fitur Keamanan Uang Rupiah: Sejak pertama kali dikeluarkan pada

tahun 1946, uang rupiah terus mengalami perubahan desain untuk meningkatkan fitur

keamanannya. Pada tahun 2016, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah dengan desain baru

yang dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan canggih, seperti watermark, tinta yang

berubah warna, dan elemen-elemen pengaman lainnya yang sulit dipalsukan. Tujuan dari

pembaruan desain ini adalah untuk membuat uang rupiah lebih sulit untuk dipalsukan dan

memperkecil peluang peredaran uang palsu.

Pendidikan dan Sosialisasi kepada Masyarakat: Bank Indonesia aktif melakukan sosialisasi

kepada masyarakat mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu. Salah satu program

yang diluncurkan adalah "Cek dan Rasakan," di mana masyarakat diajarkan untuk memeriksa

keaslian uang dengan cara meraba, melihat, dan memeriksa berbagai fitur keamanan uang.

Kerjasama dengan Kepolisian dan Aparat Hukum: Pemberantasan uang palsu di Indonesia

melibatkan kerja sama erat antara Bank Indonesia dengan pihak kepolisian dan aparat hukum

lainnya. Polri melakukan penindakan terhadap para pelaku pemalsuan uang, sedangkan Bank

Indonesia membantu dalam proses identifikasi uang palsu dan memberikan pelatihan kepada

aparat hukum.

Penyuluhan melalui Media Massa dan Teknologi: Pemerintah juga menggunakan media

massa dan teknologi digital untuk menyebarkan informasi tentang cara mengenali uang palsu.

Misalnya, Bank Indonesia memiliki aplikasi mobile yang dapat membantu masyarakat

memeriksa keaslian uang melalui fitur scanner atau foto. Selain itu, kampanye melalui media

sosial juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya

peredaran uang palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun