Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang keaslian uang, perkembangan

teknologi percetakan dengan ketersedian barang dan harga yang terjangkau di kalangan

masyarakat, dan rendahnya hukuman bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan uang sehingga

tidak memberikan efek jera. Untuk mencegahnya, Bank Indonesia menggunakan strategi

preventif, preemptif dan represif. Monitoring media dan program CIKUR menjadi salah satu

strategi preventif pencegahan peredaran uang palsu di Indonesia.

Peredaran uang palsu di Indonesia merupakan masalah serius yang dapat mengancam

kestabilan perekonomian negara, merusak sistem keuangan, dan mengurangi kepercayaan

masyarakat terhadap mata uang yang sah. Uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian

finansial individu maupun pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyebabkan inflasi, gangguan

pada sistem perbankan, dan melemahnya posisi mata uang negara di mata internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun