menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang keaslian uang, perkembangan
teknologi percetakan dengan ketersedian barang dan harga yang terjangkau di kalangan
masyarakat, dan rendahnya hukuman bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan uang sehingga
tidak memberikan efek jera. Untuk mencegahnya, Bank Indonesia menggunakan strategi
preventif, preemptif dan represif. Monitoring media dan program CIKUR menjadi salah satu
strategi preventif pencegahan peredaran uang palsu di Indonesia.
Peredaran uang palsu di Indonesia merupakan masalah serius yang dapat mengancam
kestabilan perekonomian negara, merusak sistem keuangan, dan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap mata uang yang sah. Uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian
finansial individu maupun pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyebabkan inflasi, gangguan
pada sistem perbankan, dan melemahnya posisi mata uang negara di mata internasional.