semakin sulit untuk dideteksi, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi dari masyarakat dan
pihak berwenang untuk mengenali dan menangkalnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU No.
7/2011).
Rifki, S. (2017). Keamanan Uang Kertas dan Pencegahan Uang Palsu di Indonesia. Jurnal
Ekonomi dan Keuangan, 9(2), 141-153.
Simanjuntak, H. (2020). Peredaran Uang Palsu di Indonesia dan Implikasinya terhadap
Ekonomi Negara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 34-47
Pandangan Pemerintah terhadap Kasus Uang Palsu di Indonesia dan Upaya Penanganannya
diantaranya Kasus uang palsu di Indonesia adalah salah satu masalah yang terus mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Uang palsu (UP) yang beredar di masyarakat dapat merugikan