Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

semakin sulit untuk dideteksi, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi dari masyarakat dan

pihak berwenang untuk mengenali dan menangkalnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU No.

7/2011).

Rifki, S. (2017). Keamanan Uang Kertas dan Pencegahan Uang Palsu di Indonesia. Jurnal

Ekonomi dan Keuangan, 9(2), 141-153.

Simanjuntak, H. (2020). Peredaran Uang Palsu di Indonesia dan Implikasinya terhadap

Ekonomi Negara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 34-47

Pandangan Pemerintah terhadap Kasus Uang Palsu di Indonesia dan Upaya Penanganannya

diantaranya Kasus uang palsu di Indonesia adalah salah satu masalah yang terus mendapat

perhatian serius dari pemerintah. Uang palsu (UP) yang beredar di masyarakat dapat merugikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun