Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dan memperburuk masalah inflasi.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memiliki kebijakan dan regulasi yang

terus diperbarui untuk mengatasi peredaran uang palsu. Di antaranya adalah pengenalan uang

dengan fitur-fitur keamanan tinggi, seperti hologram, tinta yang berubah warna, dan benang

pengaman, yang sulit dipalsukan. Pemerintah juga melakukan kampanye edukasi kepada

masyarakat mengenai cara-cara mengenali uang palsu serta pentingnya menjaga keaslian uang

yang beredar. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak

hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang

palsu.

Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan tetap ada. Salah satu

tantangan terbesar adalah maraknya penggunaan teknologi digital yang mempermudah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun