Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Sosial dan Ekonomi Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu

yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Uang

palsu yang beredar dapat menyebabkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Selain

itu, uang palsu dapat merusak reputasi sistem keuangan nasional di mata investor asing. Negara

yang tidak mampu menjaga kepercayaan publik terhadap uangnya cenderung menghadapi

masalah ekonomi yang lebih besar, seperti penurunan investasi asing dan terhambatnya

pertumbuhan ekonomi.

Uang palsu adalah uang yang dibuat untuk meniru atau menyalin uang asli yang

diterbitkan oleh otoritas moneter, seperti Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mengelabui dan

digunakan sebagai alat tukar yang sah, meskipun uang tersebut tidak sah dan tidak memiliki

nilai resmi. Uang palsu dapat berupa uang kertas maupun uang logam, dan seringkali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun