Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

menunjukkan kecenderungan yang signifikan meskipun pihak berwenang telah melakukan

berbagai langkah pencegahan. Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter, terus bekerja sama

dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menanggulangi masalah ini, baik melalui

pendidikan kepada masyarakat tentang cara mengenali uang palsu, memperkenalkan teknologi

pengaman pada uang yang diterbitkan, maupun penguatan pengawasan dan penindakan

terhadap pelaku peredaran uang palsu.

Selain itu, peredaran uang palsu juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap

kepercayaan publik terhadap mata uang negara. Uang, sebagai alat tukar yang sah, merupakan

fondasi dari sistem perekonomian modern. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai keaslian

uang yang beredar, mereka bisa beralih ke bentuk pembayaran lain, seperti mata uang asing

atau barang dan jasa yang lebih stabil. Hal ini dapat mengganggu sistem ekonomi domestik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun