Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kestabilan moneter, Bank Indonesia dan
pemerintah memiliki peran sentral dalam mencegah peredaran uang palsu dan menjaga
integritas uang negara.
Seiring dengan berkembangnya teknologi percetakan dan digitalisasi, pembuatan uang
palsu semakin canggih dan sulit terdeteksi. Sebelumnya, uang palsu hanya dapat diproduksi
menggunakan teknik-teknik cetak manual yang sederhana, namun saat ini, kemajuan teknologi
telah memungkinkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi uang
palsu dengan kualitas yang hampir setara dengan uang asli. Hal ini membuat masyarakat lebih
sulit untuk membedakan uang yang sah dari uang palsu, sehingga meningkatkan risiko
peredaran uang palsu di pasar.
Menurut data dari Bank Indonesia (BI), peredaran uang palsu di Indonesia