Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kestabilan moneter, Bank Indonesia dan

pemerintah memiliki peran sentral dalam mencegah peredaran uang palsu dan menjaga

integritas uang negara.

Seiring dengan berkembangnya teknologi percetakan dan digitalisasi, pembuatan uang

palsu semakin canggih dan sulit terdeteksi. Sebelumnya, uang palsu hanya dapat diproduksi

menggunakan teknik-teknik cetak manual yang sederhana, namun saat ini, kemajuan teknologi

telah memungkinkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi uang

palsu dengan kualitas yang hampir setara dengan uang asli. Hal ini membuat masyarakat lebih

sulit untuk membedakan uang yang sah dari uang palsu, sehingga meningkatkan risiko

peredaran uang palsu di pasar.

Menurut data dari Bank Indonesia (BI), peredaran uang palsu di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun