Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa mereka terus meningkatkan kualitas dan keandalan

uang rupiah yang dikeluarkan, dengan memperkenalkan desain dan fitur keamanan terbaru.

Hal ini bertujuan untuk mempersulit upaya pemalsuan uang dan menjaga agar masyarakat tidak

dirugikan oleh beredarnya uang palsu.

Adapun Langkah-langkah Pemerintah dalam Menangani Kasus Uang Palsu

Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah

melaksanakan berbagai upaya untuk menangani dan menanggulangi peredaran uang palsu di

Indonesia.

Penguatan Desain dan Fitur Keamanan Uang Rupiah: Sejak pertama kali dikeluarkan pada

tahun 1946, uang rupiah terus mengalami perubahan desain untuk meningkatkan fitur

keamanannya. Pada tahun 2016, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah dengan desain baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun