Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

Tindakan tanpa izin ini dapat berupa: 

i. Tindakan langsung (fi'li): Seperti mengambil, memanfaatkan, atau merusak. Pelaku tindakan ini dianggap sebagai ghasib (perampas) dan bertanggung jawab atas semua kerugian. ii. Tindakan verbal (qawli): Seperti menjual, menghibahkan, atau menyewakan milik orang lain tanpa izin. Jika tindakan verbal ini disertai dengan penyerahan, maka hukumnya sama dengan perampasan (ghasab). Namun, jika hanya berupa pernyataan, maka dianggap sebagai tindakan fuduli (tanpa otoritas), yang sah jika pemilik mengizinkannya dan batal jika tidak. 

iii. Pemberian izin oleh pemilik barang atau pihak berwenang seperti wali, washi, wakil, atau hakim dapat mengubah tindakan yang tidak sah menjadi sah. Oleh karena itu, dalam konteks tambang, izin penguasa adalah syarat mutlak untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

Bahkan jika tambang tersebut berada di tanah milik pribadi, dalam situasi tertentu, penguasa memiliki hak untuk mengatur tambang tersebut demi kepentingan umum. Contohnya, jika tambang di tanah pribadi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, penguasa berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kemaslahatan bersama. Pengelolaan tambang dengan izin penguasa memastikan semua tindakan sesuai dengan prinsip keadilan syariat dan mengutamakan kepentingan umat. 

F.      Untuk tambang di tanah milik individu, baik Muslim maupun non-Muslim, pengelolaannya tetap diawasi oleh penguasa untuk mencegah konflik.  

G.    Pengaturan tambang bertujuan mencegah perselisihan dan memastikan kemaslahatan umat Islam. Penguasa tidak perlu menguasai fisik tambang untuk mengalokasikannya, dan tambang tetap dianggap milik penguasa kecuali ada aturan yang memberikan hak pengelolaan kepada pemilik tanah. Semua kebijakan pengelolaan tambang harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas. 

Analisis Teoritis : 

Pandangan Para Ulama Keunggulan Hukum Wujudi atas Hukum Adamiy: Analisis Zakat pada Barang Tambang 

1.      Mazhab Hanbali: Zakat diwajibkan pada semua barang yang merupakan hasil bumi dan bernilai (al mal al mutaqawwam) Hal ini dianalogikan dengan tanah liat merah yang memiliki nilai ekonomi dan diambil dari bumi. 

2.      Mazhab Hanafi (salah satu riwayat dari Abu Hanifah): Zakat hanya diwajibkan pada barang yang dapat dicetak  seperti timah besi  dan tembaga ,tetapi tidak berlaku untuk barang lain seperti tanah liat. a) Dalil-Dalil yang Digunakan :  

b) Pendapat Mazhab Hanbali didasarkan pada dalil-dalil berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun