Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

   ii.Jeda waktu yang lama membatalkan penggabungan hasil, kecuali jika jeda tersebut dianggap wajar dalam praktik pertambangan. 

5. Ketentuan zakat hasil tambang dan pengeloaanya :  

A.    kewajiban Zakat pada Pemilik Tanah Tambang jika tanah tambang dimiliki oleh penambang, baik pihak swasta maupun pemerintah, maka kewajiban zakat atas hasil tambang menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Zakat wajib dikeluarkan dari total hasil tambang setelah mencapai nisab, tanpa memerlukan haul (masa kepemilikan satu tahun). 

B.     Tambang dapat diserahkan kepada pekerja atau pihak lain untuk dikelola berdasarkan kesepakatan. Dalam hal ini, kewajiban zakat ditentukan berdasarkan kepemilikan hasil tambang: 

a)      Jika tambang dikelola oleh beberapa orang, maka zakat wajib dikeluarkan oleh masing-masing pekerja sesuai bagian mereka, dengan syarat bagian tersebut mencapai nisab. 

b)     Jika tambang disewakan kepada pihak lain, kewajiban zakat dibebankan kepada penyewa tambang atas hasil tambang yang ia miliki. 

C.     Diperbolehkan menyerahkan tambang dengan sistem bagi hasil tertentu, seperti setengah atau seperempat hasil tambang, berdasarkan pendapat Mazhab Malikiyah. Dalam hal ini, kewajiban zakat dibebankan kepada setiap pihak yang menerima bagian hasil tambang, dengan syarat bagian tersebut mencapai nisab. 

D.    Pengelolaan tambang berada di bawah wewenang penguasa atau wakilnya, baik tambang tersebut berupa barang tertentu maupun tidak. Penguasa memiliki hak untuk memberikan izin kepada individu atau pihak tertentu untuk mengelola tambang, atau mengalokasikan hasilnya untuk kepentingan umat Islam. 

E.     Tambang ilegal, yaitu tambang yang dilakukan tanpa izin penguasa, selain wajib dikenakan zakat, juga mewajibkan pelakunya untuk membayar ganti rugi (dhaman) karena melanggar aturan pemerintah serta kerusakan atau dampak yang ditimbulkan. Hal ini sesuai dengan prinsip syariat bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk bertindak atas hak milik orang lain atau aset publik tanpa izin. Sebagaimana dijelaskan: 

 " "

(Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk bertindak atas milik orang lain tanpa izinnya.) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun