Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

Jika hukum dan illat keduanya berbasis ketiadaan, misalnya "tidak wajib zakat karena tidak ada dalil eksplisit" dan "illatnya adalah ketiadaan sifat tertentu seperti takaran atau timbangan", maka pendekatan ini dianggap paling lemah. Ketiadaan dalil dan illat hanya bersifat asumsi, tanpa dasar nyata yang mendukung. 

Nisab Disyaratkan, Haul Tidak Diperlukan 

Dalam pembahasan zakat ma'din (hasil tambang), dua prinsip utama menjadi poin perdebatan: keharusan nisab dan haul. Berdasarkan analisis dua sumber utama, Al-Syarh Al-Kabir oleh Ibnu Qudamah dan Fathul Aziz oleh Al-Rafi'i, dapat disimpulkan sebagai berikut: 

1. Keharusan Nisab 

Nisab disyaratkan dalam zakat ma'din berdasarkan prinsip bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang ditujukan kepada mereka yang memiliki kekayaan mencukupi untuk berbagi (solidaritas). Dalil yang mendasari adalah hadis Nabi : 

"Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga mencapai dua puluh mitsqal" (HR. Muslim). 

Pendapat ini mengacu pada tujuan zakat itu sendiri, yaitu sebagai bentuk muwasah (pemberian kepada yang membutuhkan). Jika harta tidak mencapai nisab, maka ia tidak memenuhi syarat sebagai harta yang layak untuk dibagikan. 

Analogi ini sejalan dengan zakat pada hasil pertanian yang mensyaratkan nisab lima wasaq. Hasil tambang, meskipun berbeda sifatnya, tetap dianggap sejenis karena keduanya adalah harta yang dihasilkan secara langsung tanpa membutuhkan proses waktu tertentu.

2. Tidak Diperlukannya Haul 

Zakat ma'din tidak memerlukan haul karena sifatnya yang berbeda dari harta lain. Hasil tambang dianggap sebagai nam' fi nafsihi (pertumbuhan itu sendiri). Harta ini langsung bernilai setelah diekstraksi, tanpa memerlukan waktu untuk berkembang. Hal ini berbeda dengan harta perdagangan atau ternak, yang memerlukan haul sebagai tanda pertumbuhan dan stabilitas nilai. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, "Pertumbuhan harta tambang terjadi dengan proses penggalian, bukan dengan waktu keberlanjutan." Oleh karena itu, haul tidak menjadi syarat pada zakat ma'din. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun