1. Â Â Â Hukum Wujudi (Illah Wujudiah): Contohnya adalah zakat pada logam seperti besi,tembaga, batu bara, bijih besi dan lain-lain . Kewajiban zakat ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an yang menjelaskan secara umum bahwa emas dan perak dll, sebagai barang bernilai, wajib dizakati. Illatnya adalah keberadaan nilai harta tersebut sebagai mal muqawwam (harta yang bernilai dalam syariat).Â
2. Â Â Â Hukum Adamiy (Illah Adamiah):Contohnya adalah pandangan yang mengatakan tidak wajib zakat pada pada logam seperti besi,tembaga, batu bara, bijih besi dan lain-lain, karena tidak ditemukan dalil eksplisit yang mewajibkan zakat atas barangbarang tersebut. Pendekatan ini hanya bersandar pada ketiadaan dalil, bukan pada keberadaan alasan yang jelas.Â
Mengapa Hukum Wujudi Lebih Kuat?Â
Hukum wujudi lebih kuat karena didukung oleh illah wujudiah yang memberikan dasar hukum yang nyata dan jelas. Dalam konteks zakat, ada beberapa alasan mengapa hukum wujudi lebih unggul:Â
1. Â Â Â Barang tambang adalah mal muqawwam yang dihasilkan dari dalam perut bumi, seperti nikel, timah, tembaga, batu bara, bijih besi dan lain-lain . adalah harta bernilai yang diakui syariat dan memiliki manfaat ekonomi. Oleh karena itu, ia memenuhi syarat untuk dikenakan zakat.Â
2. Â Â Â Keserupaan dengan emas dan perak: Dari segi fungsi ekonomi, barang tambang menyerupai emas dan perak, yang merupakan alat tukar dan penyimpan nilai. Keserupaan ini memperkuat analogi bahwa barang tambang wajib dizakati.Â
Keadaan yang Diulas dalam Pendekatan Wujudi dan Adamiy 1. Jika Hukum dan Illat Keduanya Wujudi:Â
Contohnya, buah safarjal (quince) dianggap sebagai makanan yang dikonsumsi. Hukum wujudinya adalah "safarjal adalah makanan", dan illat wujudiah yang mendukungnya adalah sifat "makanan yang dikonsumsi". Hukum ini lebih kuat dibandingkan pandangan yang hanya menyebutkan bahwa safarjal tidak memiliki sifat takaran atau timbangan.Â
2. Â Â Â Jika Salah Satu Wujudi dan Lainnya Adamiy:Â
Dalam kasus ini, keunggulan hukum menjadi lebih kompleks. Misalnya, jika suatu hukum menyatakan "tidak wajib zakat" tetapi illatnya berbasis keberadaan, maka hukum ini tetap lebih lemah dibandingkan jika keduanya wujudi. Sebab, keberadaan hukum dan illat yang sama-sama wujudi memberikan kejelasan yang lebih kuat.Â
3. Â Â Â Jika Hukum dan Illat Keduanya Adamiy:Â