Sanggahan Terhadap Pendapat yang Menolak NisabÂ
Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya yang tidak mensyaratkan nisab dengan alasan bahwa zakat ma'din serupa dengan rikaz (harta karun) ditolak dengan beberapa argumen:Â
1. Â Â Â Dalil Khusus Lebih Didahulukan: Hadis "Tidak ada zakat pada emas kurang dari dua puluh mitsqal" adalah dalil khusus yang membatasi keumuman dalil tentang zakat hasil tambang.Â
2. Â Â Â Filosofi Nisab: Zakat bertujuan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan tanpa membebani pemilik harta yang belum cukup kaya. Jika nisab tidak disyaratkan, zakat dapat menjadi beban bagi orang yang hartanya tidak mencukupi untuk berbagi.Â
Keunggulan Pendapat yang Menyatakan Barang Tambang Mengikuti Kepemilikan TanahÂ
1. Â Â Â Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa semua jenis barang tambang tidak dapat dimiliki baik melalui penguasaan tanah (istila') maupun melalui kepemilikan tanah. Barang tambang dianggap sebagai milik negara, dengan pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan penguasa untuk kemaslahatan masyarakat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tanah yang dikuasai melalui penaklukan Islam adalah milik negara.Â
2. Â Â Â Pendapat Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa barang tambang mengikuti kepemilikan tanah. Jika tanah dimiliki oleh seseorang, barang tambang yang ada di dalamnya menjadi milik pemilik tanah. Jika tanah tersebut adalah milik negara, maka barang tambang menjadi milik negara. Sedangkan, jika tanah tidak dimiliki, barang tambang dapat dimiliki oleh orang yang menemukannya, karena tanah tersebut dianggap mubah (bebas dimanfaatkan).Â
Keunggulan Pendapat yang Mengikuti Kepemilikan TanahÂ
Pendapat Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah memiliki beberapa keunggulan logis:Â
1. Â Â Â Konsistensi dengan Kaidah Kepemilikan Tanah Barang tambang merupakan bagian dari tanah itu sendiri, baik yang berada di permukaan maupun yang tersembunyi di dalamnya. Sebagaimana pemilik tanah memiliki hak atas seluruh lapisan tanahnya, barang tambang yang berada di tanah tersebut secara alami juga menjadi miliknya. Berbeda dengan rikaz (harta karun), barang tambang adalah elemen alami yang melekat pada tanah, sehingga kepemilikannya logis untuk mengikuti kepemilikan tanah.Â
2. Â Â Â Mendorong Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal Pendapat ini memberikan insentif kepada individu untuk mengelola tanah dan barang tambang secara lebih optimal. Jika barang tambang dianggap milik negara tanpa memperhatikan kepemilikan tanah, hal ini dapat menurunkan motivasi individu untuk melakukan eksplorasi dan pengelolaan, sehingga sumber daya yang ada tidak dimanfaatkan secara maksimal.